BRK Subulussalam

Loading

Dasar Hukum

Dasar hukum BRK Subulussalam merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan tugas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk yang dilaksanakan oleh unit Reserse Kriminal (BRK). Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan untuk BRK Subulussalam:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Undang-undang ini mengatur peran dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Subulussalam, melalui unit Reserse Kriminal.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    • Mengatur prosedur hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta hak-hak tersangka dan saksi dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh BRK Subulussalam.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Sebagai dasar hukum yang mengatur berbagai tindak pidana dan sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku kejahatan yang ditangani oleh BRK Subulussalam.
  4. Peraturan Kapolri
    • Berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur prosedur operasional dan teknik penyelidikan atau penyidikan yang harus diikuti oleh anggota BRK Subulussalam.
  5. Peraturan-peraturan lain yang relevan
    • Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh instansi terkait dan yang mengatur bidang hukum, penegakan hukum, serta administrasi kepolisian yang berkaitan dengan tugas BRK Subulussalam dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi BRK Subulussalam dalam melaksanakan tugasnya dan memastikan setiap tindakan yang diambil selama proses hukum berlangsung sah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.