Mengenal Lebih Jauh Tentang KDRT dan Dampaknya bagi Korban
Hampir setiap hari kita mendengar tentang kasus KDRT yang terjadi di sekitar kita. Namun, apakah kita benar-benar mengenal lebih jauh tentang KDRT dan dampaknya bagi korban? KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan rumah tangga terhadap pihak lainnya. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus KDRT di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
Dampak dari KDRT bagi korban sangatlah serius. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, korban KDRT mengalami dampak yang luas, seperti trauma psikologis, cedera fisik, dan bahkan kematian. “KDRT tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara emosional. Korban seringkali merasa terisolasi dan tidak berdaya,” kata Dr. Rika Subarni, seorang psikolog klinis yang telah menangani banyak korban KDRT.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, setiap orang berhak untuk hidup bebas dari KDRT. Namun, implementasi undang-undang ini masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan KDRT dan kurangnya perlindungan hukum bagi korban. “Pendidikan tentang KDRT harus dimulai dari sekolah agar generasi muda dapat memahami pentingnya menghormati dan melindungi sesama,” kata Prof. Dr. M. Syafi’i Anwar, seorang pakar hukum yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia.
Dalam mengatasi masalah KDRT, partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan KDRT dan memberikan perlindungan bagi korban,” kata Siti Rukayah, seorang aktivis perempuan yang telah lama berjuang untuk hak-hak perempuan dan anak. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan perlindungan yang cukup bagi korban KDRT, diharapkan angka kasus KDRT di Indonesia dapat ditekan dan korban dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.