BRK Subulussalam

Loading

Menggali Konsep Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Menggali Konsep Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan dalam Sistem Hukum Indonesia


Pendekatan hukum berbasis keadilan dalam sistem hukum Indonesia merupakan konsep yang sangat penting untuk dikaji dan diterapkan dalam menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat. Menggali konsep ini tidak hanya sekedar merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan merata bagi semua individu.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, pendekatan hukum berbasis keadilan adalah suatu pendekatan yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kedaulatan hukum.

Dalam konteks Indonesia, konsep ini menjadi semakin relevan mengingat masih adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem hukum yang ada. Misalnya, dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, seringkali terjadi distorsi dalam penegakan hukum akibat campur tangan politik.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya konkret untuk menggali konsep pendekatan hukum berbasis keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas lembaga penegak hukum, pembenahan regulasi yang mendukung keadilan, serta peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional Indonesia, keadilan merupakan pondasi utama dalam sistem hukum yang berkeadilan. Tanpa keadilan, hukum akan kehilangan makna dan tujuannya untuk melindungi hak-hak individu.

Sebagai masyarakat Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem hukum di negara ini benar-benar berjalan dengan prinsip keadilan. Menggali konsep pendekatan hukum berbasis keadilan merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan visi negara hukum yang adil dan merata bagi semua warganya.