BRK Subulussalam

Loading

Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukumannya


Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukumannya

Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang mengatur tindak pidana dan hukumannya. Mengetahui pengertian tindak pidana sangat penting agar kita dapat memahami konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriaty Iskandar, tindak pidana dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh masyarakat. “Tindak pidana bisa berupa tindakan kekerasan, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya,” kata Prof. Indriaty.

Jenis tindak pidana juga sangat bervariasi, mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat. Beberapa contoh jenis tindak pidana antara lain adalah pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan, dan narkotika. “Setiap tindak pidana memiliki hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatannya,” tambah Prof. Indriaty.

Hukuman bagi pelaku tindak pidana juga beragam, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga hukuman mati. Menurut UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Menjual Miras kepada Anak, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, hukumannya biasanya lebih berat karena merugikan negara dan masyarakat. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, “Pelaku korupsi harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.”

Dengan mengetahui pengertian, jenis, dan hukuman tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan hukum demi keamanan dan ketertiban bersama.